Terakhir diperbarui: 21 Juni 2026
Akun pada Aplikasi Absensi RSUD Langsa terhubung dengan data
kepegawaian resmi dan tidak dibuat sendiri oleh pengguna.
Halaman ini menjelaskan cara meminta penonaktifan akun serta penghapusan data
pribadi Anda, dan data apa yang tetap Kami simpan beserta alasannya.
1. Cara Mengajukan
Kirim permintaan melalui salah satu cara berikut:
- Email ke teamitrsudlangsa@gmail.com dengan subjek "Permintaan Penghapusan Akun Absensi"; atau
- Menghubungi Bagian Kepegawaian / tim IT RSUD Langsa secara langsung.
Sertakan nama lengkap, nomor pegawai (NIP), dan unit kerja agar identitas dapat diverifikasi.
Kirim Permintaan via Email
2. Data yang Dihapus
Setelah permintaan diverifikasi (atau saat hubungan kerja berakhir), Kami akan:
- Menonaktifkan akses masuk (login) sehingga akun tidak dapat lagi digunakan.
- Menghapus tautan perangkat ("kunci perangkat") dan token notifikasi.
- Menghapus foto swafoto dan lampiran pengajuan (mis. surat dokter) setelah masa retensi terlampaui.
3. Data yang Tetap Disimpan
Sebagai instansi pemerintah, Kami wajib menyimpan sebagian catatan kehadiran
sebagai arsip resmi kepegawaian:
- Rekap dan riwayat kehadiran (tanpa foto) serta jejak audit pengajuan izin/cuti.
- Disimpan selama masih diperlukan untuk keperluan administrasi, hukum, atau peraturan kepegawaian yang berlaku, lalu dihapus/dianonimkan bila tidak lagi diperlukan.
Data yang dipertahankan ini hanya untuk keperluan kepegawaian resmi dan tidak digunakan untuk tujuan lain.
4. Waktu Pemrosesan
Permintaan diproses dalam maksimal 30 hari kerja setelah identitas terverifikasi. Anda akan diberi tahu setelah selesai.
5. Kontak
Tim IT RSUD Langsa
Email: teamitrsudlangsa@gmail.com
Situs: absensi.e-rsudlangsa.id
Lihat juga: Kebijakan Privasi